Peran Undang-Undang Dasar 1945 dalam Mempertahankan Keutuhan NKRI
Peran Undang-Undang Dasar 1945 dalam Mempertahankan Keutuhan NKRI sangatlah penting bagi keberlangsungan negara Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan hukum tertinggi yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam konteks mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945 memiliki peran yang sangat vital.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 adalah “magma carta” dalam sistem hukum Indonesia. Beliau juga menekankan bahwa UUD 1945 adalah “konstitusi tertua dan terpanjang di dunia”. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran UUD 1945 dalam menjaga keutuhan NKRI.
Salah satu pasal dalam UUD 1945 yang menjadi pilar utama dalam mempertahankan keutuhan NKRI adalah Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Pasal ini menegaskan bahwa NKRI adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini sejalan dengan pendapat Bung Karno, “NKRI harga mati”.
Dalam konteks keberagaman dan persatuan di Indonesia, peran UUD 1945 sangatlah penting. Pasal-pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 18B tentang keberagaman dan Pasal 28 tentang persamaan di depan hukum, menjadi landasan bagi keberagaman yang ada di Indonesia. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Mahfud MD, “UUD 1945 adalah payung besar bagi keberagaman di Indonesia”.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Peran Undang-Undang Dasar 1945 dalam Mempertahankan Keutuhan NKRI sangatlah vital. UUD 1945 menjadi landasan hukum yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dengan memegang teguh nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945, kita dapat memastikan keberlangsungan NKRI sebagai negara yang kuat dan bersatu.