Peran Undang-Undang Dasar 1945 dalam mempertahankan kedaulatan negara merupakan hal yang sangat penting bagi keberlangsungan bangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 atau yang sering disebut UUD 1945 adalah landasan hukum tertinggi yang menjadi pedoman bagi negara Indonesia dalam menjalankan segala kebijakan dan tindakan.
Undang-Undang Dasar 1945 memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga kedaulatan negara. Sebagai landasan hukum tertinggi, UUD 1945 memberikan arah dan prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh negara dalam menjalankan pemerintahan. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi, “Undang-Undang Dasar 1945 adalah pondasi dari segala kebijakan dan tindakan yang diambil oleh negara Indonesia. Tanpa UUD 1945, negara akan kehilangan arah dan kepastian hukum.”
Salah satu poin penting dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan kedaulatan negara adalah Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan secara konsentris oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran rakyat dalam menjaga kedaulatan negara.
Selain itu, UUD 1945 juga mengatur tentang hubungan antara negara Indonesia dengan negara lain dalam Pasal 11 ayat (2) yang menyatakan bahwa negara Indonesia mengutamakan perdamaian dunia dan keamanan internasional. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat internasional.
Dalam konteks globalisasi dan tantangan-tantangan yang semakin kompleks, peran Undang-Undang Dasar 1945 dalam mempertahankan kedaulatan negara menjadi semakin krusial. Seperti yang dikatakan oleh Presiden Jokowi, “Kita harus tetap menjaga kedaulatan negara kita agar tidak terkikis oleh tekanan eksternal maupun internal. UUD 1945 adalah payung hukum yang harus kita pegang teguh dalam menghadapi berbagai tantangan.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 memegang peran yang sangat penting dalam mempertahankan kedaulatan negara. Sebagai landasan hukum tertinggi, UUD 1945 memberikan arah dan prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh negara Indonesia dalam menjaga kedaulatan negaranya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Bung Karno, “UUD 1945 adalah konstitusi yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai benteng pertahanan terakhir dalam menjaga kedaulatan negara.”