Proses pembentukan undang-undang negara merupakan tahapan yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan suatu negara. Dari perumusan hingga penetapan, proses ini melibatkan berbagai pihak dan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mencapai kesepakatan final.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, perumusan undang-undang adalah langkah pertama dalam proses pembentukan undang-undang negara. Dalam perumusan ini, pihak-pihak terkait seperti DPR, pemerintah, dan masyarakat umum akan berdiskusi untuk menyusun rancangan undang-undang yang akan menjadi dasar hukum bagi negara.
Setelah melalui tahapan perumusan, undang-undang tersebut kemudian akan melewati proses penetapan. Proses penetapan ini dilakukan melalui pembahasan di DPR dan diakhirinya dengan pengesahan undang-undang oleh presiden. Hal ini ditegaskan oleh Dr. Hafiz Ridha, seorang ahli hukum, bahwa penetapan undang-undang merupakan tahapan akhir dalam proses pembentukan undang-undang negara.
Proses pembentukan undang-undang negara tidak bisa dipandang sebelah mata. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Mahfud MD, seorang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, bahwa proses ini membutuhkan keterlibatan semua pihak dan kesabaran dalam mencapai kesepakatan bersama. Dengan demikian, proses pembentukan undang-undang negara dari perumusan hingga penetapan merupakan cermin dari kedewasaan sebuah negara dalam menjalankan pemerintahannya.
Dengan demikian, proses pembentukan undang-undang negara dari perumusan hingga penetapan adalah sebuah proses yang kompleks namun sangat penting dalam menjalankan pemerintahan suatu negara. Dengan keterlibatan semua pihak dan kesabaran dalam mencapai kesepakatan, diharapkan undang-undang yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi negara tersebut.