Keberadaan Undang-Undang Praktik Keperawatan sangat dibutuhkan dalam profesi keperawatan. Mengapa? Karena undang-undang ini memiliki peran penting dalam mengatur praktik keperawatan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tanpa adanya undang-undang ini, praktik keperawatan bisa menjadi tidak terkendali dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah.
Menurut Prof. Dr. Nursalam, seorang ahli keperawatan dari Universitas Airlangga, “Keberadaan undang-undang praktik keperawatan sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mengatur standar praktik keperawatan, dan menjamin kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan.”
Selain itu, Prof. Dr. Siti Maemunah, Ketua PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), juga menambahkan, “Dengan adanya undang-undang praktik keperawatan, perawat dapat bekerja dengan lebih profesional dan bertanggung jawab. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi keperawatan.”
Keberadaan Undang-Undang Praktik Keperawatan juga dapat melindungi hak-hak perawat dalam menjalankan tugasnya. Sebagai contoh, dalam Pasal 6 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2014 disebutkan bahwa perawat memiliki hak untuk menolak melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika dan standar praktik keperawatan.
Namun, meskipun pentingnya undang-undang praktik keperawatan diakui oleh banyak pihak, kenyataannya masih banyak tantangan dalam implementasinya. Beberapa permasalahan seperti kurangnya kesadaran akan pentingnya undang-undang ini, minimnya pengawasan terhadap praktik keperawatan, dan kurangnya sanksi bagi pelanggar undang-undang masih menjadi hambatan utama.
Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, lembaga profesi keperawatan, dan seluruh stakeholder terkait untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi Undang-Undang Praktik Keperawatan. Dengan demikian, profesi keperawatan dapat menjadi lebih profesional, terpercaya, dan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.