Pengertian dan Sejarah Hukum di Indonesia


Pengertian dan Sejarah Hukum di Indonesia

Hukum merupakan suatu sistem aturan yang mengatur tata hubungan antara individu, masyarakat, dan pemerintah dalam suatu negara. Sejarah hukum di Indonesia telah melalui berbagai perkembangan yang panjang dan kompleks sejak zaman dahulu hingga saat ini.

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum ternama di Indonesia, pengertian hukum dapat dijelaskan sebagai “suatu peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat untuk mencapai tujuan bersama”. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat.

Sejarah hukum di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda, di mana sistem hukum yang diterapkan adalah hukum kolonial yang menguntungkan pihak penjajah. Namun, setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, negara mulai membangun sistem hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam bukunya yang berjudul “Sejarah Perkembangan Hukum di Indonesia”, Prof. Dr. M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa hukum di Indonesia telah mengalami beberapa fase penting, seperti fase hukum adat, hukum kolonial, hukum nasionalis, dan hukum modern. Setiap fase tersebut memberikan kontribusi yang berarti dalam pembentukan sistem hukum Indonesia saat ini.

Seiring dengan perkembangan zaman, hukum di Indonesia terus mengalami reformasi dan penyesuaian demi menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Sebagai negara demokratis, Indonesia terus berupaya untuk menjaga supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia.

Dalam konteks globalisasi dan revolusi industri 4.0, hukum di Indonesia juga perlu terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang ahli hukum internasional, “Hukum harus menjadi instrumen yang mampu mengakomodasi dinamika sosial dan teknologi agar dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat”.

Dengan pemahaman yang baik mengenai pengertian dan sejarah hukum di Indonesia, diharapkan masyarakat dapat lebih aware terhadap pentingnya keberadaan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai warga negara yang baik, kita perlu mematuhi hukum dan ikut serta dalam membangun sistem hukum yang lebih baik demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran bagi semua.