Undang-Undang Dasar 1945 adalah landasan utama bagi negara Indonesia dalam menjalankan segala urusan pemerintahan. Undang-Undang Dasar ini bukan hanya sekadar dokumen hukum belaka, tetapi juga memiliki manfaat yang sangat besar dalam mempertahankan kedaulatan negara.
Salah satu manfaat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai pedoman bagi penyelenggaraan negara yang berdaulat. Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berbentuk Republik”. Hal ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi, “Undang-Undang Dasar 1945 adalah fondasi negara Indonesia yang harus dijaga dan dipertahankan demi kedaulatan negara.”
Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur tentang kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan negara Indonesia bergantung pada kehendak dan keputusan rakyatnya. Seperti yang diungkapkan oleh Bung Hatta, salah satu tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia, “Kedaulatan rakyat adalah landasan utama bagi negara Indonesia, dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah alat untuk menjaga kedaulatan tersebut.”
Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan negara dan perlindungan terhadap kedaulatan negara. Dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan bertanggung jawab kepada rakyat dan diatur dengan Undang-Undang.” Hal ini menunjukkan bahwa setiap tindakan pemerintah harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjaga kedaulatan negara.
Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 memiliki manfaat yang sangat besar dalam mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Sebagai warga negara, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mematuhi Undang-Undang Dasar tersebut agar negara tetap berdaulat dan merdeka. Seperti yang dikatakan oleh Soekarno, “Kita harus bersatu dan berjuang untuk menjaga kedaulatan negara, dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah senjata kita dalam perjuangan tersebut.”