Mengapa pelanggaran undang-undang negara sering terjadi? Pertanyaan ini sering kali muncul di benak banyak orang ketika melihat berita tentang kasus-kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau pelanggaran hukum lainnya. Fenomena ini memang sangat meresahkan, mengingat bahwa negara harus diatur dengan hukum yang adil dan berlaku untuk pengeluaran macau semua orang tanpa terkecuali.
Menurut pakar hukum, pelanggaran undang-undang negara sering terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., M.Hum., “Banyak orang yang tidak memahami betul mengenai hukum dan aturan-aturan yang berlaku di negara ini. Sehingga, mereka cenderung melanggar hukum tanpa menyadari konsekuensinya.”
Selain itu, faktor ketidakadilan dalam sistem hukum juga menjadi penyebab pelanggaran undang-undang negara. Menurut Suratman, Ketua Komisi Yudisial, “Ketidakadilan dalam sistem hukum sering kali membuat orang merasa frustasi dan akhirnya melanggar hukum sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang mereka alami.”
Tidak hanya itu, faktor korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan juga seringkali menjadi pemicu terjadinya pelanggaran undang-undang negara. Menurut Transparency International Indonesia, korupsi merupakan biang kerok utama dari pelanggaran hukum. “Korupsi menciptakan lingkungan yang tidak sehat di dalam sistem hukum, sehingga mendorong terjadinya pelanggaran-pelanggaran lainnya,” ujar mereka.
Untuk mengatasi masalah pelanggaran undang-undang negara, diperlukan upaya yang komprehensif dari semua pihak. Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi hukum kepada masyarakat, serta memperbaiki sistem hukum agar lebih adil dan transparan. Selain itu, peran lembaga-lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial dan KPK juga sangat penting dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan upaya bersama dan kesadaran hukum yang tinggi, diharapkan pelanggaran undang-undang negara dapat diminimalisir dan negara dapat menjadi tempat yang lebih aman dan adil bagi seluruh rakyatnya. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Hukum harus ditegakkan dengan adil dan tegas, tanpa terkecuali. Hanya dengan demikian, kita dapat menciptakan negara hukum yang sesungguhnya.”