Indonesia memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Namun, untuk menggali potensi tersebut, diperlukan landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan hukum utama yang menjadi pijakan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Undang-Undang Dasar 1945 memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur segala aspek kehidupan bangsa, termasuk dalam bidang ekonomi. Beliau menyatakan bahwa dengan menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dengan baik, maka potensi ekonomi Indonesia dapat terus digali dan dimanfaatkan secara optimal.
Salah satu hal penting yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah mengenai perekonomian nasional. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Hal ini menunjukkan pentingnya kerja sama dan gotong royong dalam mengembangkan ekonomi Indonesia.
Dalam menggali potensi ekonomi Indonesia melalui Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak dalam mengembangkan ekonomi Indonesia.
Melalui implementasi Undang-Undang Dasar 1945, diharapkan Indonesia dapat terus maju dan berkembang dalam bidang ekonomi. Dengan memanfaatkan potensi ekonomi yang dimiliki secara optimal, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih mandiri dan berdaya saing tinggi di dunia internasional. Segera gali potensi ekonomi Indonesia melalui Undang-Undang Dasar 1945 untuk kemajuan bangsa!