Hukum negara memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan Indonesia. Dalam konteks ini, hukum negara menjadi landasan yang kuat untuk mengatur dan melindungi kepentingan negara serta menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, hukum negara memiliki peran yang sangat vital dalam menegakkan kedaulatan suatu negara. Beliau menyatakan bahwa “Hukum negara adalah instrumen yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan suatu negara, termasuk Indonesia. Tanpa hukum negara yang kuat, kedaulatan suatu negara dapat terancam.”
Pentingnya hukum negara dalam menjaga kedaulatan Indonesia juga ditekankan oleh Presiden Joko Widodo. Beliau menegaskan bahwa “Hukum negara harus dijunjung tinggi dan ditegakkan dengan tegas demi menjaga kedaulatan Indonesia. Kita tidak boleh lengah dalam menghadapi berbagai ancaman yang dapat mengganggu kedaulatan negara.”
Dalam praktiknya, hukum negara Indonesia terutama diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 menjadi landasan hukum tertinggi yang mengatur segala aspek kehidupan negara Indonesia, termasuk dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hukum negara dalam menjaga kedaulatan Indonesia.
Selain itu, hukum negara juga berperan dalam mengatur hubungan Indonesia dengan negara lain. Kerjasama antar negara harus didasari oleh hukum yang berlaku, agar tidak merugikan kedaulatan Indonesia. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang ahli konstitusi Indonesia, yang menyatakan bahwa “Hukum negara adalah pondasi yang kokoh dalam menjaga kedaulatan suatu negara, termasuk Indonesia.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pentingnya hukum negara dalam menjaga kedaulatan Indonesia tidak dapat dipungkiri. Hukum negara menjadi payung yang melindungi dan mengatur segala aspek kehidupan negara Indonesia, sehingga kedaulatan Indonesia tetap terjaga dan terlindungi. Sebagai warga negara, kita harus memahami peran hukum negara dan turut serta dalam menjaga kedaulatan Indonesia.