Peran Undang-Undang dalam Mempertahankan Ketertiban dan Kedamaian Masyarakat
Undang-undang merupakan landasan utama dalam menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat. Peran Undang-Undang tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa setiap individu dalam masyarakat dapat hidup berdampingan dengan damai dan tenteram.
Menurut Profesor Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, Undang-Undang memiliki peran yang sangat vital dalam menegakkan ketertiban masyarakat. Beliau menyatakan bahwa, “Tanpa adanya Undang-Undang yang jelas dan tegas, maka akan sulit bagi pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat.”
Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan hukum utama yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara hukum.”
Kedudukan Undang-Undang dalam menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat juga diakui oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Beliau mengatakan bahwa, “Undang-Undang harus dijunjung tinggi sebagai payung utama dalam menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat. Setiap warga negara harus patuh terhadap Undang-Undang yang berlaku.”
Selain itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan pentingnya Undang-Undang dalam menjaga ketertiban masyarakat. Beliau menyatakan bahwa, “Kepolisian akan selalu berusaha untuk menegakkan Undang-Undang demi menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran Undang-Undang dalam mempertahankan ketertiban dan kedamaian masyarakat sangatlah penting. Setiap individu dan lembaga di masyarakat harus patuh terhadap Undang-Undang yang berlaku demi menciptakan harmoni dan kedamaian dalam kehidupan sehari-hari.