Peran Undang-Undang Dasar 1945 dalam Menegakkan Keadilan dan Hukum sangatlah penting dalam menjaga kedaulatan negara dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejak dinyatakan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah menjadi pedoman utama dalam pembentukan hukum dan keadilan di Indonesia.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, UUD 1945 memiliki peran yang sangat vital dalam menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia. Beliau menyatakan, “Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pondasi utama dari sistem hukum di Indonesia. Tanpa UUD 1945, tidak akan ada landasan yang kuat untuk menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Salah satu pasal penting dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan keadilan dan hukum adalah Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan keadilan di Indonesia.
Dalam konteks penegakan hukum, UUD 1945 juga mengatur mengenai lembaga penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.” Sementara Pasal 24B ayat (1) menyatakan bahwa “Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dalam peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Dalam menjalankan peran dan fungsi mereka, lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia harus selalu berpedoman pada prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam UUD 1945. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara, yang menyatakan bahwa “UUD 1945 adalah konstitusi tertinggi yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hal penegakan hukum dan keadilan.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Peran Undang-Undang Dasar 1945 dalam Menegakkan Keadilan dan Hukum sangatlah penting dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai warga negara, kita juga memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi UUD 1945 sebagai landasan utama dalam menjaga keadilan dan hukum di Indonesia.