Praktik keperawatan adalah salah satu profesi yang memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan masyarakat. Namun, ada kalanya praktik keperawatan ini dilanggar, entah itu karena kurangnya pengetahuan atau kesadaran akan undang-undang yang mengatur praktik keperawatan di Indonesia. Konsekuensi hukum jika melanggar undang-undang praktik keperawatan di Indonesia tentu tidak main-main.
Menurut Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta, Sri Wahyuni, “Melanggar undang-undang praktik keperawatan bisa berakibat fatal, tidak hanya bagi pasien tetapi juga bagi perawat yang melakukannya. Karena itu, sangat penting bagi semua perawat untuk memahami dan mematuhi undang-undang yang berlaku.”
Salah satu konsekuensi hukum yang bisa diterima jika melanggar undang-undang praktik keperawatan di Indonesia adalah sanksi administratif berupa pencabutan izin praktek. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, yang menyatakan bahwa perawat yang melanggar aturan berisiko kehilangan hak untuk menjalankan praktik keperawatan.
Tidak hanya itu, konsekuensi hukum lainnya adalah sanksi pidana. Menurut Undang-Undang tersebut, perawat yang melakukan tindakan melanggar hukum dalam praktik keperawatan dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau bahkan hukuman penjara.
Dalam sebuah wawancara dengan Kompas.com, Dr. M. Amin Soebandrio, Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), mengungkapkan, “Ketika seorang perawat melanggar undang-undang praktik keperawatan, bukan hanya profesionalisme yang dipertaruhkan, namun juga reputasi dan masa depannya.”
Oleh karena itu, penting bagi setiap perawat untuk selalu mematuhi undang-undang praktik keperawatan yang berlaku di Indonesia. Dengan menjunjung tinggi etika dan profesionalisme, kita dapat mencegah konsekuensi hukum yang tidak diinginkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi keperawatan.