Undang-Undang Dasar Negara (UUD) merupakan landasan utama dalam menjaga kedaulatan bangsa. Manfaat Undang-Undang Dasar Negara dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa sangatlah penting untuk memastikan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, UUD adalah “rumah besar” yang menjadi payung bagi semua warga negara Indonesia. Dalam rumah besar tersebut, terdapat berbagai aturan yang mengatur tata cara berbangsa dan bernegara. Karenanya, UUD sangatlah penting dalam menjaga kedaulatan bangsa.
Salah satu manfaat dari UUD dalam menjaga kedaulatan bangsa adalah sebagai payung hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan UUD. Hal ini menunjukkan bahwa UUD menjadi pegangan utama dalam menjaga kedaulatan bangsa.
Selain itu, UUD juga mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum tata negara, UUD memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan pemerintahan sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Dengan demikian, UUD juga berperan dalam menjaga kedaulatan bangsa melalui pengaturan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Lebih lanjut, UUD juga memberikan landasan hukum bagi kebijakan luar negeri Indonesia dalam menjaga kedaulatan bangsa. Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, kebijakan luar negeri Indonesia harus berlandaskan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran UUD dalam menjaga kedaulatan bangsa melalui pengaturan kebijakan luar negeri.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa UUD memiliki manfaat yang sangat besar dalam menjaga kedaulatan bangsa. Sebagai landasan utama bagi negara, UUD memberikan payung hukum yang kokoh bagi seluruh warga negara Indonesia. Dengan menjunjung tinggi UUD, kita dapat memastikan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat dan mandiri.