Signifikansi Undang-Undang Dasar Negara dalam Menjamin Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Dasar Negara memiliki signifikansi yang sangat penting dalam menjamin hak asasi manusia. Sebagai landasan tertinggi dalam sistem hukum suatu negara, Undang-Undang Dasar Negara merupakan payung hukum yang memberikan perlindungan dan jaminan atas hak-hak dasar setiap individu.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara adalah “landasan konstitusi yang harus dijunjung tinggi sebagai benteng terakhir dalam menjaga hak asasi manusia.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran Undang-Undang Dasar Negara dalam konteks perlindungan hak asasi manusia.
Dalam menjalankan fungsinya, Undang-Undang Dasar Negara juga memberikan dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih lanjut guna melindungi hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan pendapat Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang ahli hukum internasional, yang menyatakan bahwa “tanpa adanya landasan konstitusi yang kuat, perlindungan hak asasi manusia akan sulit terwujud.”
Selain itu, Undang-Undang Dasar Negara juga memberikan pijakan bagi lembaga-lembaga penegak hukum untuk bertindak dalam melindungi hak asasi manusia. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum tata negara, bahwa “Undang-Undang Dasar Negara adalah pondasi utama bagi negara dalam menjamin hak asasi manusia.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Signifikansi Undang-Undang Dasar Negara dalam Menjamin Hak Asasi Manusia sangatlah besar. Undang-Undang Dasar Negara bukan hanya sebagai sebuah dokumen hukum formal, namun juga sebagai instrumen yang vital dalam melindungi dan menegakkan hak-hak dasar setiap individu. Sebagai warga negara, kita harus memahami pentingnya Undang-Undang Dasar Negara dalam menjaga hak asasi manusia demi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.