Membangun negara yang kuat dengan undang-undang kewarganegaraan yang efektif merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan negara. Kewarganegaraan adalah landasan bagi setiap negara untuk memastikan keamanan dan keberlangsungan hidup negara tersebut.
Undang-undang kewarganegaraan yang efektif akan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Hal ini akan menjaga keadilan dan kebersamaan dalam masyarakat. Sebagaimana yang dikatakan oleh pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Undang-undang kewarganegaraan yang efektif adalah pondasi utama dalam membangun negara yang kuat.”
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa masalah kewarganegaraan seringkali menjadi perdebatan di banyak negara. Contohnya, di Indonesia sendiri, masalah kewarganegaraan seringkali menjadi kontroversi. Hal ini disebabkan oleh adanya dualisme kewarganegaraan dan juga masalah pemulangan warga negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS.
Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan undang-undang kewarganegaraan yang jelas dan efektif. Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional, “Undang-undang kewarganegaraan yang efektif haruslah mampu menyelesaikan masalah dualisme kewarganegaraan dan juga memberikan jaminan keamanan bagi negara.”
Dalam konteks globalisasi yang semakin berkembang, undang-undang kewarganegaraan juga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Seperti yang diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo, “Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengatasi tantangan zaman, termasuk dalam hal kewarganegaraan.”
Dengan demikian, membangun negara yang kuat dengan undang-undang kewarganegaraan yang efektif bukanlah hal yang mudah. Namun, dengan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pakar hukum, kita dapat menciptakan undang-undang kewarganegaraan yang dapat menjaga kedaulatan negara dan keadilan bagi seluruh warga negara.