Mengapa Pentingnya Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia


Undang-Undang Kewarganegaraan memegang peran penting dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan warga negara. Tidak heran jika pertanyaan mengapa pentingnya undang-undang kewarganegaraan di Indonesia selalu menjadi topik hangat untuk dibahas.

Sebagai negara berdaulat, Indonesia harus memiliki aturan yang jelas terkait kewarganegaraan agar tidak terjadi kebingungan di kemudian hari. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, beliau menyatakan bahwa “Undang-Undang Kewarganegaraan merupakan landasan utama dalam menentukan siapa yang diakui sebagai warga negara dan siapa yang bukan.”

Pentingnya undang-undang kewarganegaraan juga dapat dilihat dari segi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam hal ini, Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum kewarganegaraan, menekankan bahwa “Undang-Undang Kewarganegaraan harus mampu memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara agar tidak terjadi diskriminasi.”

Selain itu, undang-undang kewarganegaraan juga berkaitan erat dengan identitas bangsa. Menurut Prof. Dr. Ryaas Rasyid, “Kewarganegaraan merupakan bagian dari identitas nasional suatu bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan.”

Namun, meskipun penting, implementasi undang-undang kewarganegaraan di Indonesia masih belum optimal. Banyak kasus-kasus kewarganegaraan ganda atau tidak jelas yang menjadi polemik di masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat dalam mendorong penegakan undang-undang kewarganegaraan.

Dalam konteks globalisasi dan tantangan yang semakin kompleks, pentingnya undang-undang kewarganegaraan di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Undang-undang ini merupakan payung hukum yang melindungi hak-hak warga negara dan menjaga keutuhan negara. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Irman Gazi, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, “Undang-undang kewarganegaraan harus menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga kedaulatan negara dan kepentingan nasional.”