Mengapa perlu kepatuhan terhadap undang-undang praktik keperawatan demi profesionalisme dalam pelayanan kesehatan? Pertanyaan ini sering kali muncul di benak para perawat yang bekerja di berbagai fasilitas kesehatan. Kepatuhan terhadap undang-undang praktik keperawatan bukan hanya sekadar aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga merupakan fondasi utama dalam membangun profesionalisme dalam pelayanan kesehatan.
Menurut Prof. Dr. Nursalam, seorang pakar keperawatan dari Universitas Airlangga, kepatuhan terhadap undang-undang praktik keperawatan sangat penting dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan. Dalam sebuah wawancara, beliau menyatakan bahwa “seorang perawat yang patuh terhadap undang-undang akan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan aman bagi pasien.”
Dalam praktik keperawatan, kepatuhan terhadap undang-undang juga akan melindungi profesi perawat dari sanksi hukum. Dr. Kurniawan, seorang pengacara yang juga aktif dalam advokasi kesehatan, mengatakan bahwa “melanggar undang-undang praktik keperawatan dapat berakibat pada pencabutan izin praktik, sanksi disiplin, bahkan tuntutan pidana.”
Selain itu, kepatuhan terhadap undang-undang praktik keperawatan juga akan meningkatkan citra profesi perawat di mata masyarakat. Menurut dr. Agus, seorang dokter spesialis yang sering bekerja sama dengan perawat, “perawat yang patuh terhadap aturan akan lebih dipercaya oleh pasien dan keluarganya dalam memberikan pelayanan kesehatan.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kepatuhan terhadap undang-undang praktik keperawatan adalah hal yang sangat penting demi membangun profesionalisme dalam pelayanan kesehatan. Sebagai perawat, sudah seharusnya kita menjadikan kepatuhan terhadap aturan sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas kita sehari-hari. Semoga artikel ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu mematuhi undang-undang praktik keperawatan demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.