Mengurai Perbedaan Antara Undang-Undang Negara dan Peraturan Daerah


Undang-undang Negara dan Peraturan Daerah adalah dua hal yang seringkali membingungkan bagi masyarakat umum. Kedua istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum di Indonesia, namun apa sebenarnya perbedaan antara keduanya? Mari kita mengurai perbedaan antara Undang-Undang Negara dan Peraturan Daerah.

Undang-undang Negara, atau yang sering disebut sebagai Undang-undang Pusat, merupakan aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah pusat atau lembaga legislatif nasional. Undang-undang ini memiliki cakupan yang luas dan mengatur hal-hal yang bersifat umum dan bersifat nasional. Sebagai contoh, Undang-undang tentang Kesehatan atau Undang-undang tentang Pendidikan merupakan contoh Undang-undang Negara yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Undang-undang Negara memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Daerah. “Undang-undang Negara merupakan aturan hukum yang bersifat mengikat bagi seluruh wilayah Indonesia, sementara Peraturan Daerah hanya berlaku di wilayah tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, Peraturan Daerah atau yang sering disebut sebagai Perda merupakan aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah atau lembaga legislatif daerah. Perda memiliki cakupan yang lebih spesifik dan mengatur hal-hal yang bersifat lokal atau regional. Contoh dari Perda adalah Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir atau Peraturan Daerah tentang Penataan Bangunan.

Menurut Dr. Bivitri Susanti, seorang peneliti hukum dari Universitas Gadjah Mada, Peraturan Daerah memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan Undang-undang Negara. “Peraturan Daerah dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga lebih responsif terhadap permasalahan yang ada di tingkat lokal,” ungkapnya.

Dalam prakteknya, Peraturan Daerah harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Negara. Hal ini dikarenakan Undang-undang Negara memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Negara. “Kedua jenis aturan hukum ini sebenarnya saling melengkapi dan harus dijalankan secara bersinergi untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan,” tambah Prof. Hikmahanto Juwana.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perbedaan utama antara Undang-undang Negara dan Peraturan Daerah terletak pada cakupan, kekuatan hukum, dan tingkat spesifiknya. Meskipun keduanya memiliki peran yang berbeda, namun keduanya sama-sama penting dalam menjaga ketertiban hukum dan pembangunan di Indonesia.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa