Undang-undang kewarganegaraan adalah landasan hukum yang sangat penting dalam membangun sebuah negara. Pentingnya undang-undang ini tidak bisa dianggap remeh, karena undang-undang kewarganegaraan memiliki peran yang sangat vital dalam menentukan siapa saja yang berhak menjadi warga negara suatu negara.
Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap orang yang lahir dan dibesarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta orang asing yang dengan sukarela mengakui kedaulatan Republik Indonesia, memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya undang-undang kewarganegaraan dalam menentukan identitas dan kedudukan seseorang dalam suatu negara.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, undang-undang kewarganegaraan juga berkaitan erat dengan konsep kedaulatan negara. Dalam bukunya yang berjudul “Hukum Kewarganegaraan Indonesia”, Prof. Hikmahanto menjelaskan bahwa undang-undang kewarganegaraan merupakan instrumen yang digunakan negara untuk menjaga kedaulatannya atas wilayah dan rakyatnya.
Selain itu, undang-undang kewarganegaraan juga berperan dalam melindungi hak-hak warga negara serta menentukan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu sebagai bagian dari masyarakat negara tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Bapak Soekarno, “Kewarganegaraan adalah hak dan kewajiban yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pentingnya undang-undang kewarganegaraan dalam membangun negara tidak bisa dipandang sebelah mata. Undang-undang ini tidak hanya menentukan siapa saja yang berhak menjadi warga negara, tetapi juga menjaga kedaulatan negara serta melindungi hak-hak warga negara. Oleh karena itu, penegakan undang-undang kewarganegaraan harus dilakukan secara tegas dan adil demi terciptanya negara yang kokoh dan berdaulat.