Peran Undang-Undang Praktik Keperawatan dalam Mendukung Profesionalisme dan Etika Profesi


Peran Undang-Undang Praktik Keperawatan dalam Mendukung Profesionalisme dan Etika Profesi

Saat ini, profesi keperawatan menjadi salah satu profesi yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Peran perawat tidak hanya sebatas memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, tetapi juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga profesionalisme dan etika profesi. Untuk mendukung hal tersebut, Undang-Undang Praktik Keperawatan memiliki peran yang sangat penting.

Menurut Nursalam (2015), Undang-Undang Praktik Keperawatan merupakan landasan hukum yang mengatur praktik keperawatan di Indonesia. Undang-Undang ini memuat berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh para perawat dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah mengenai kode etik keperawatan yang harus ditaati oleh setiap perawat.

Dalam praktik keperawatan, profesionalisme dan etika profesi sangatlah penting. Menurut Soekidjo Notoatmodjo (2012), profesionalisme adalah sikap dan perilaku seseorang yang didasarkan pada keahlian dan pengetahuan yang dimiliki dalam suatu profesi. Sedangkan etika profesi adalah norma-norma yang harus ditaati oleh setiap individu yang menjalankan profesi tertentu.

Dalam menjalankan tugasnya, perawat harus memiliki profesionalisme yang tinggi. Mereka harus mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan pendapat Kozier (2004) yang menyatakan bahwa perawat harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pasien.

Selain itu, etika profesi juga harus menjadi pedoman bagi setiap perawat dalam menjalankan tugasnya. Menurut Potter dan Perry (1992), etika profesi merupakan aturan-aturan moral yang harus ditaati oleh setiap individu yang menjalankan profesi tertentu. Dengan menjunjung tinggi etika profesi, perawat akan mampu menjaga kepercayaan pasien dan menjaga nama baik profesi keperawatan.

Dengan demikian, Undang-Undang Praktik Keperawatan memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung profesionalisme dan etika profesi dalam praktik keperawatan. Para perawat harus memahami dan mematuhi berbagai ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang ini agar dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan menjaga martabat profesi keperawatan. Semoga dengan adanya Undang-Undang Praktik Keperawatan, profesi keperawatan di Indonesia semakin berkembang dan dihormati oleh masyarakat.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa