Undang-undang Praktik Keperawatan merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam menjaga kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Manfaat dan peran undang-undang ini sangat besar dalam menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Dr. H. Abdul Halim Iskandar, Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), undang-undang ini memiliki peran yang vital dalam mengatur praktik keperawatan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. “Dengan adanya undang-undang praktik keperawatan, maka praktik keperawatan di Indonesia dapat terjamin kualitasnya,” ujarnya.
Salah satu manfaat dari undang-undang praktik keperawatan adalah adanya perlindungan bagi masyarakat dari praktik keperawatan yang tidak sesuai dengan standar. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., Wakil Rektor Bidang Akademik Unika Atma Jaya Jakarta, yang menyebutkan bahwa undang-undang ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Selain itu, undang-undang ini juga memiliki peran dalam meningkatkan profesionalisme para perawat. Dengan adanya standar yang jelas dan diatur dalam undang-undang, para perawat akan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan terstandarisasi.
Menurut data Kementerian Kesehatan RI, penerapan undang-undang praktik keperawatan di Indonesia telah memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya undang-undang ini dalam menjaga kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa manfaat dan peran undang-undang praktik keperawatan dalam menjamin kualitas layanan kesehatan sangatlah besar. Penting bagi semua pihak terkait untuk mematuhi undang-undang ini guna memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.