Undang-Undang Kewarganegaraan memiliki peran penting dalam mempertahankan kedaulatan negara. Hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan undang-undang ini sangat vital dalam menjaga keutuhan dan keamanan suatu negara.
Menurut pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Undang-Undang Kewarganegaraan merupakan payung hukum yang mengatur status, hak, dan kewajiban warga negara suatu negara. Dengan adanya undang-undang ini, negara dapat menjaga kedaulatannya dari ancaman-ancaman eksternal maupun internal.”
Peran penting Undang-Undang Kewarganegaraan juga diakui oleh tokoh politik terkemuka, Megawati Soekarnoputri. Beliau pernah menyatakan, “Kewarganegaraan adalah fondasi utama bagi keberlangsungan suatu negara. Tanpa adanya aturan yang jelas dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, kedaulatan negara dapat terancam.”
Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Undang-Undang ini mengatur berbagai hal terkait dengan kewarganegaraan, mulai dari proses pemberian kewarganegaraan, kehilangan kewarganegaraan, hingga tata cara pemenuhan hak dan kewajiban warga negara.
Melalui Undang-Undang Kewarganegaraan, negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melindungi kedaulatannya. Dengan mengatur secara tegas siapa saja yang berhak menjadi warga negara dan bagaimana cara mereka mempertahankan status kewarganegaraannya, negara dapat mencegah terjadinya konflik internal yang dapat mengganggu kedaulatan negara.
Dengan demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa Undang-Undang Kewarganegaraan memiliki peran penting dalam mempertahankan kedaulatan negara. Sebagai warga negara yang baik, kita juga harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut demi menjaga keutuhan dan keamanan negara kita.