Undang-Undang Dasar Negara (UUD) merupakan landasan hukum utama bagi suatu negara, termasuk Indonesia. Manfaat Undang-Undang Dasar Negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kedaulatan negara tidak bisa dipandang remeh. Sebagai panduan tertinggi, UUD memberikan arah serta batasan dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu manfaat UUD dalam menjaga keutuhan NKRI adalah dengan mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip negara kesatuan yang diatur dalam Pasal 18 UUD 1945. Dengan adanya pembagian kekuasaan yang jelas, diharapkan dapat menghindari konflik antara pemerintah pusat dan daerah yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi, UUD juga memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan negara. Melalui ketentuan-ketentuan dalam UUD, negara dapat melindungi wilayah, rakyat, serta kekayaan alamnya dari tindakan yang dapat merugikan kedaulatan negara. Sebagai contoh, dalam Pasal 33 UUD 1945 diatur bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, UUD juga memberikan landasan bagi terciptanya keadilan dan kesetaraan di dalam masyarakat. Dengan adanya ketentuan-ketentuan dalam UUD yang menjamin hak asasi manusia, semua warga negara memiliki perlindungan hukum yang sama di mata hukum. Hal ini penting untuk menjaga keutuhan NKRI, karena dengan adanya keadilan dan kesetaraan, diharapkan dapat mengurangi ketegangan sosial yang dapat mengganggu keutuhan negara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan negara. Melalui ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya, UUD memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara untuk menjaga kestabilan dan keamanan dalam negeri. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus patuh dan mematuhi segala ketentuan yang terdapat dalam UUD demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan negara. Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” tidak hanya sekadar slogan, tetapi juga menjadi prinsip dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.