Peran Undang-Undang Dasar Negara dalam Mempertahankan Kedaulatan Negara


Peran Undang-Undang Dasar Negara dalam Mempertahankan Kedaulatan Negara merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keutuhan dan keberlangsungan negara. Undang-undang dasar atau konstitusi merupakan landasan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan negara, termasuk kedaulatan negara.

Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, “Undang-Undang Dasar Negara merupakan fondasi utama dalam menentukan kedaulatan negara. Tanpa adanya Undang-Undang Dasar yang kuat, negara akan rentan terhadap ancaman dari dalam maupun luar.”

Dalam menjalankan peranannya, Undang-Undang Dasar Negara harus mampu menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Hal ini sejalan dengan pendapat Bapak Ir. Soekarno, Presiden pertama Indonesia, yang pernah menyatakan bahwa “Kedaulatan negara adalah harga mati yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh oleh setiap warga negara.”

Pentingnya Undang-Undang Dasar Negara dalam mempertahankan kedaulatan negara juga ditekankan oleh Prof. Dr. Mahfud MD, seorang ahli hukum dan politik Indonesia. Beliau menyatakan, “Undang-Undang Dasar Negara harus senantiasa menjadi panduan utama dalam upaya menjaga kedaulatan negara. Ketika Undang-Undang Dasar diabaikan, maka negara akan mengalami krisis kedaulatan yang berpotensi mengancam keberlangsungan negara itu sendiri.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Peran Undang-Undang Dasar Negara dalam Mempertahankan Kedaulatan Negara sangatlah penting dan harus senantiasa dijunjung tinggi. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga-lembaga negara, harus bersinergi dalam menjaga dan melindungi kedaulatan negara sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara.