Peran vital Undang-Undang Dasar Negara dalam Menjaga Keutuhan Negara dan Kesatuan Bangsa merupakan hal yang tak bisa dianggap enteng. Undang-Undang Dasar Negara atau lebih dikenal dengan UUD 1945 adalah landasan utama dalam pembangunan negara Indonesia. Sebagai hukum dasar tertinggi, UUD 1945 memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keutuhan negara dan kesatuan bangsa.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, UUD 1945 memiliki fungsi sebagai “konstitusi tertulis” yang mengatur tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan hak-hak dasar warga negara. Dalam hal ini, UUD 1945 menjadi payung hukum yang melindungi keutuhan negara dan kesatuan bangsa.
Keberadaan UUD 1945 juga menjadi landasan untuk mengatasi perbedaan-perbedaan yang ada di Indonesia. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. H. Syafi’i Maarif, seorang tokoh intelektual Indonesia, “UUD 1945 adalah payung besar bagi bangsa Indonesia untuk tetap bersatu meskipun berbeda-beda.” Dengan adanya UUD 1945, keberagaman di Indonesia dapat diatur dengan baik tanpa mengganggu keutuhan negara dan kesatuan bangsa.
Namun, peran vital UUD 1945 ini juga perlu dijaga dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo, “Kita semua harus mematuhi dan menghormati UUD 1945 sebagai landasan utama negara.” Dengan demikian, keutuhan negara dan kesatuan bangsa dapat terjaga dengan baik.
Dalam konteks globalisasi dan tantangan yang semakin kompleks, peran vital UUD 1945 dalam menjaga keutuhan negara dan kesatuan bangsa harus semakin diperkuat. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, “UUD 1945 harus terus disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman agar tetap relevan dalam menjaga keutuhan negara dan kesatuan bangsa.”
Dengan demikian, jelaslah bahwa peran vital Undang-Undang Dasar Negara dalam Menjaga Keutuhan Negara dan Kesatuan Bangsa tidak bisa dianggap remeh. UUD 1945 harus dijaga, dipatuhi, dan diperkuat oleh seluruh elemen masyarakat demi keberlangsungan negara Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.